Semboyan Perkeretaapian di PT Kereta Api Indonesia - Semboyan merupakan pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api yang ditunjukan melalui orang atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi.
Berikut seluruh semboyan yang berlaku di PT KAI edisi 2019 yang masih dapat dijumpai di lintas KAI. Untuk beberapa semboyan yang sudah tidak ada/dihapus, maka tidak ditampilkan. Selamat membaca!
SEMBOYAN 1 - ISYARAT KONDISI SIAP
Informasi bahwa petugas di stasiun siap menerima kedatangan kereta api. Semboyan 1 dapat tidak ditunjukkan oleh PPKA atau PAP dalam hal terdapat kondisi tertentu (keadaan emplasemen stasiun dan/atau frekuensi KA)
![]() |
semboyan 1, siang hari (kiri) malam hari (kanan) |
SEMBOYAN 2 - TANDA PEMBATAS KECEPATAN
Perintah kereta api dapat berjalan dengan kecepatan tidak melebihi batas kecepatan sesuai petunjuk yang dipasang. Kereta api diperbolehkan melewati bagian jalur yang dilindungi oleh semboyan 2 (perintah taspat) dengan kecepatan tidak melebihi angka yang tertera dikalikan 10 (sepuluh) dalam satuan km/jam
NB: Jika puncak kecepatan (vmax lintas) adalah 120 km/jam, sudah pasti TASPAT di bawah VMAX. Saat ini tidak ada taspat yang mencapai 120 km/jam dikarenakan VMAX nya hanya 120 km/jam. Bedakan VMAX dan TASPAT! Misal KA peti kemas memiliki Vmax 75 km/jam (train mark C) maka taspat yang terpasang angka 8 dst tidak berlaku
![]() |
semboyan 2, taspat terendah hingga tertinggi |
SEMBOYAN 2A - ISYARAT BERJALAN HATI-HATI
Perintah kereta api berjalan hati-hati melewati bagian jalur yang dilindungi dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam